APJN.NET|BIREUEN– Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap satu agen Chip dan tujuh orang pemain Jarimah Maisir Judi Online jenis Higgs Domino
Penangkapan tersebut terjadi di Sebuah Warung Kopi Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura, Rabu, (20/9/2023) jelang tengah malam.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam SIK, mengatakan satu agen chip dan tujuh pemain judi Online tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Gandapura.
AKP Zhia mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan pelaku Judi Online tersebut merupakan respon terhadap keluhan Masyarakat atas maraknya Judi Online
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemain Judi Online Jenis Higgs Domino,” ucapnya
Menurutnya, ada delapan orang yang ditangkap, mereka semua warga Gandapura, ini bentuk respon kami terhadap keluhan dan informasi dari Masyarakat.
Lanjutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah permainan Judi Online dimasyarakat.
“Laporkan kepada kami jika mengetahui terkait aktifitas judi online” imbuh AKP Zhia, Sabtu (22/9/2023).
Ia menyebut, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.065.000., Chip dan Delapan Unit HP
“Pelaku di Jerat Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. [*]






