YARA dan PWI Aceh Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

FOTO: Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Ketua YARA, Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9/2023) | Dok PWI Aceh  

APJN.net|BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menandatangani kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua YARA, Safaruddin SH MH, dan Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana sambil ngopi bareng dan makan siang di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, tempat yang disediakan YARA, sangat terbuka dan merakyat.

“Saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Nasir Nurdin, paska penandatangan kesepahaman bersama.

Selanjutnya, Ketua YARA, Safaruddin menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

Safaruddin mengatakan secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun.

“Kalau pun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” ucap Safaruddin.

Menurut Safar, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Safaruddin.

Pos terkait