Terakhir kata Zubir, jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer. []
YARA Desak Panglima TNI Bentuk Peradilan Koneksitas Kasus Imam Masykur






