YARA Desak Panglima TNI Bentuk Peradilan Koneksitas Kasus Imam Masykur

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH | FOTO Ist.

APJN.net| BIREUEN– Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, terus mendorong agar penyelesaian perkara pidana pembunuhan Alm Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.

“Kita terus menyuarakan agar kasus ini diadili melalui peradilan koneksitas, itu untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga Alm Imam Masykur dan agar semua tabir di belakang kasus ini juga terbuka,” ujar Zubir.

Apalagi kata Zubir, KASAD Jendral Dudung juga dalam keterangannya 2 pekan yang lalu mendukung dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini.

Selanjutnya disebutkan, peradilan koneksitas mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92.

Zubir, mengatakan peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, dan penganiayaan, atau pembunuhan.

Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (Menhan) dan Menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (Menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, lanjutnya menurut Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Dan pada Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

Pos terkait