Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli | FOTO Ist

“Jadi mereka itu selain menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, juga mendapat bimbingan rohani dan shalat berjamaah secara rutin hingga sampai waktu yang ditentukan oleh personel Polsek Syiah Kuala,” terangnya.

Kombes Pol Fahmi, menjelaskan bahwa efek dari tawuran akan mengakibatkan cedera serius dan bahkan kematian.

“Pasca kejadian tawuran, para pelajar yang terlibat tawuran dapat mengalami trauma yang cukup berat, baik fisik maupun psikologis. Trauma ini dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka dan kinerja akademik di sekolah,” terangnya.

Masih ada Kelompok Lainnya Terdeteksi Hendak Tawuran

Dalam kesempatan itu, KBP Fahmi mengatakan dari proses interogasi terhadap para pelajar tersebut, ada kelompok lainnya yang akan melakukan tawuran pada malam yang sama.

Lanjutnya, dari keterangan mereka, bahwa ada lima kelompok lagi yang hendak bergabung melakukan tawuran, dan kelompok itu sudah terdata di Polresta Banda Aceh.

Adapun kelompok yang di data itu adalah kelompok kelompok yang sering balap liar dan melakukan tawuran, diantaranya Rentina (Remaja Anti Narkoba) B2C (Kelompok Clover Community), IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), PGH (Persatuan Garuda Hitam), GSX (Glemori Solidaritas Xo), CSD (Comunitas Satu Darah), FBA ( Family Brother Aceh), BRC ( Bayangan Biru Community), Askota Kuta Alam dan Lebah Kecil.

“Mereka juga sering melakukan balap liar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dimana ini diketahui saat pemeriksaan terhadap tiga pelajar yang telah diamankan polisi,” jelasnya.

Pos terkait