Utang Warisan Pemerintah Sebelumnya, Bakri Siddiq Minta Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin Angkat Keadaan yang Sebenarnya

FOTO Screenshot/ infoaceh.net

APJN.net|BANDA ACEH– Mantan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq, meminta Pj Walikota Amiruddin agar mengangkat hal yang sebenarnya terkait ‘warisan utang’ yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya sesuai data dan fakta.

Hal tersebut disampaikan Bakri Siddiq, via WA ke media ini,  menanggapi pernyataan Pj Walikota Amiruddin, melansir liputan07.com, Rabu (13/9/2023).

Menurut Bakri Siddiq pernyataan yang disampaikan Pj Walikota Amiruddin, tidak sesuai data dan fakta dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dijalankan Bakrie Siddiq sebagai penjabat walikota sebelumnya, ketika menjalankan  kegiatannya adalah tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang ada sehingga menambah utang Pemko Banda Aceh, sebesar Rp 105 miliar.

Selanjutnya, Pj Walikota Amiruddin juga menyebut bahwa pemerintahan sebelumnya Amin-Zainal meninggalkan ‘warisan utang’ sebesar Rp 20 miliar.

Bakri Siddiq meminta Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, agar dapat menyampaikan keadaan yang sebenarnya, sesuai data dan fakta.

“Angkat keadaan yang sebenarnya sesuai data dan fakta, cermati kembali fakta yang sebenarnya terjadi,” tulis Bakri Siddiq, Via WA, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, warisan utang yang ditinggalkan adalah sebesar Rp 23 Miliar dan APBD yang disahkan, jika dilaksanakan akan terjadi defisit keuangan sebesar Rp 225 miliar.

Bakri Siddiq mengatakan  bahwa hal tersebut yang dirasionalkan, dan diterima per 7 juli 2022. “Bisa dilihat di APBD Induk Tahun 2022,” paparnya.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa
Jan s/d Juli 2022, ASN / PNS Banda Aceh tidak menerima TPP, namun kita bisa menyelesaikannya tepat waktu.

Bakri Siddiq, mengatakan hal tersebut bisa dilihat semua komentar para ASN di video, yang sempat ditayangkan itu.

Di mana sebutnya, pemko sudah mampu membayarkan TPP ASN/PNS, nominal perbulannya sekitar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, ia mengatakan saat dirinya menakhodai Banda Aceh, menerima ‘warisan’ berupa dua persoalan krusial terkait kondisi keuangan Pemko Banda Aceh dari pemerintah sebelumnya.

“Pertama, sisa utang tahun anggaran 2021 sekira Rp 23 miliar, dan yang kedua, potensi defisit anggaran yang mencapai Rp 225 miliar lebih.”

Rinciannya, kondisi kewajiban Pemko Banda Aceh 2021 yang harus diselesaikan sebesar Rp 158.744.329.810,89, yang sampai dengan 30 Juni 2022 telah terealisasi sebesar:

Utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071,32, telah terealisasi sebesar Rp 107.102.684.119,32 sehingga masih tersisa sebesar Rp 11.449.807.952,00. Kemudian Utang Belanja Earmark 2021 sebesar Rp 40.191.837.739,57, telah terealisasi sebesar Rp 28.401.894.989,19 sehingga masih tersisa sebesar Rp 11.789.942.750,38.

“Sehingga dari seluruh total kewajiban sebesar Rp 158.744.329.810,89, per 30 Juni 2022 terealisasi sebesar Rp 135.504.579.108,51, namun masih tersisa sebesar Rp 23.239.750.702,38,” rinci Bakri.

Beban keuangan yang semakin berat itu belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan dari Januari-Juni 2022.

“Bukan hanya itu, Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mencakup gaji aparatur dan operasional kantor desa juga belum terselesaikan,” ujarnya.

Karena menyangkut hidup orang banyak, kelancaran roda pemerintahan, dan mendongkrak perekonomian gampong yang merupakan ujung tombak pembangunan kota, dirinya langsung mengambil langkah-langkah strategis dengan menginstruksikan sekda (Amiruddin) dan kepala dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

“Alhamdulillah, selama saya menjabat, TPP sudah mampu kita bayarkan tiga bulan secara berturut-turut pada bulan Juli, Agustus, dan September. Nominal per bulannya sekitar Rp 8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 24 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, ADG tahap pertama (Januari-Mei 2022) juga bisa dicairkan pada Agustus lalu. Nilainya mencapai Rp 22,9 miliar atau setara dengan 40 persen dari total ADG 2022. “Untuk ADG tahap kedua (Juni-Agustus) sekira Rp 13 miliar pun telah kita salurkan pada awal September lalu,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan potensi defisit anggaran, Bakri menjelaskan hal itu akan terjadi apabila seluruh program dan kegiatan pembangunan sebagaimana termaktub dalam APBK murni 2022 tetap dilaksanakan. “Menyikapi hal tersebut, saya telah menginstruksikan pencermatan anggaran untuk diakomodir dalam APBK-P 2022,” katanya.

Setelah melakukan asistensi anggaran dengan seluruh OPD, tahapan konsultasi dengan legislatif, dan serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat paripurna dewan, akhirnya Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 secara resmi diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun.

Dalam APBK-Perubahan 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.364.586.726.179, mengalami penurunan sebesar Rp 9.685.004.238, atau minus 0,70 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni. “Berbeda dengan APBK 2021 yang ditetapkan dengan peraturan wali kota, APBK-P 2022 disetujui oleh seluruh fraksi legislatif,” kata Bakri.

Menurutnya, pencermatan (rasionalisasi) terhadap APBK 2022 mutlak harus dilakukan. “Mau tidak mau, langkah ini harus kita ambil untuk menyehatkan kondisi keuangan Pemko Banda Aceh. Dengan catatan, agar tetap memperhatikan kemaslahatan bersama plus program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.”

“Mari kita implementasi
Aceh Meutalo Wareh
Gaseuh Meugaseh
Bila Meubila. Majulah dengan tidak menyakiti yang lain,” imbuhnya. [red69]

Pos terkait