Terkait dengan potensi defisit anggaran, Bakri menjelaskan hal itu akan terjadi apabila seluruh program dan kegiatan pembangunan sebagaimana termaktub dalam APBK murni 2022 tetap dilaksanakan.
“Menyikapi hal tersebut, saya telah menginstruksikan pencermatan anggaran untuk diakomodir dalam APBK-P 2022,” katanya.
Setelah melakukan asistensi anggaran dengan seluruh OPD, tahapan konsultasi dengan legislatif, dan serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat paripurna dewan, akhirnya Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 secara resmi diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun.
Dalam APBK-Perubahan 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.364.586.726.179, mengalami penurunan sebesar Rp 9.685.004.238, atau minus 0,70 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni. “Berbeda dengan APBK 2021 yang ditetapkan dengan peraturan wali kota, APBK-P 2022 disetujui oleh seluruh fraksi legislatif,” kata Bakri.
Menurutnya, pencermatan (rasionalisasi) terhadap APBK 2022 mutlak harus dilakukan. “Mau tidak mau, langkah ini harus kita ambil untuk menyehatkan kondisi keuangan Pemko Banda Aceh. Dengan catatan, agar tetap memperhatikan kemaslahatan bersama plus program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.”
Menjemput Bola Dana Pembangunan dari Pemerintah Pusat
Awal september 2022, Bakri Siddiq melakukan kunjungan kerja ke Gedung Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta. Di sana, ia menyerahkan proposal program bagi masyarakat berpenghasilan rendah.






