APJN.net|BANDA ACEH – Genap tiga bulan Bakri Siddiq mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, setelah sebelumnya dilantik pada 7 Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.11-1418 tahun 2022.
Setidaknya, ada lima arah kebijakan pembangunan yang diusung Bakri Siddiq untuk satu tahun ke depan pasca dilantik, yakni penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas/fungsionalisasi infrastruktur.
Di samping itu, dalam SK pelantikan dan arahan Pj Gubernur Aceh, ia juga diberi tugas melanjutkan pembangunan, termasuk menyukseskan tahapan pemilukada serentak 2024. Pembenahan tata kelola keuangan dan tata keola pemerintahan turut menjadi prioritasnya.
Pada tahap awal, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menginventaris segala hal yang masih menjadi permasalahan di kota ini. Bukan dari belakang meja, tapi turun langsung ke setiap kantor pemerintahan secara maraton, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Blusukan ke pasar-pasar, rumah masyarakat kurang mampu, hingga pengecekan jalan/drainase pun kerap diakukannya untuk mengetahui kondisi riil Ibukota Provinsi Aceh.
Berikut “rapor hijau” Bakri Siddiq selama tiga bulan -triwulan pertama- menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh:
Membenahi Kondisi Keuangan Pemko Banda Aceh
Begitu menakhodai Banda Aceh, Bakri Siddiq menerima ‘warisan’ berupa dua persoalan krusial terkait kondisi keuangan Pemko Banda Aceh dari pemerintah sebelumnya. “Pertama, sisa utang tahun anggaran 2021 sekira Rp 23 miliar, dan yang kedua, potensi defisit anggaran tahun ini yang mencapai Rp 225 miliar lebih.”






