APJN.net|BANDA ACEH — Seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin (28/8/2023).
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen, menyampaikan penangkapan itu bermula saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh melaksanakan patroli dan melihat seorang pemuda yang diketahui bernama BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan.
“Merasa curiga, petugas mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor,” kata Shobarmen, dalam siaran persnya, Jumat (8/9/2023).
Selanjutnya, setelah diinterogasi, BG mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp 1,7 juta. Namun, petugas sudah berusaha mencari AR, tetapi tidak ditemukan, dan kini dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.
“Saat ini, BG beserta barang bukti 6 bungkus sabu-sabu, seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh, untuk diproses hukum,” ujar Shobarmen.
Lanjut Shobarmen, kepada BG akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tiga Kali Beli Sabu untuk Diedar
Lebih lanjut, Shobarmen menjelaskan tersangka BG sudah tiga kali membeli sabu kepada AR untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp200 ribu per bungkus.






