Ketua P2K Gp Laksana Sebut Pemilih Keuchik Sesuai Domisili Dibuktikan dengan KTP

Ilustrasi

APJN.net | BANDA ACEH| Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh,  menolak warga pemilih yang sudah tidak lagi berdomisili di gampong setempat, meski warga tersebut masih mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Gampong tersebut.

Artinya warga yang tidak lagi berdomisili di gampong tersebut meskipun dia masih mengantongi KTP dan pindah sementara di Gampong lain, namun dia tidak bisa lagi diakui sebagai pemilih.

Namun, lanjut Sudirman, Ia bisa mendaftar di gampong di mana tempat dia berdomisili, paling lama 6 bulan tercatat sebagai warga di Gampong tersebut

Hal itu disampaikan, Ketua P2K,  Sudirman, ketika dimintai tanggapannya terkait daftar pemilih (Keuchik), melalui telepon seluler, Senin (28/8/2023).

Menurut Sudirman, hal tersebut berdasarkan Peraturan walikota (Perwal) dan Musyawarah/ kesepakatan bersama P2K dengan pihak kecamatan.

Namun, sambung Sudirman, meminta media ini untuk menanyakan hal tersebut kepihak kecamatan.

Sebelumnya, senada juga disampaikan Pj Keuchik Gampong Laksana, Zamzami, menyebut pemilih harus berdomisili di mana tempat dia tinggal (domisili). Meskipun warga dimaksud masih mengantongi KTPnya di gampong tersebut, namun dia sudah berdomisili di Gampong lain, dia tidak bisa lagi memilih di Gampong tersebut.

“Pemilih harus berdomisili di Gampong Laksana, meskipun status domisilinya di Gampong lain bersifat sementara, artinya dia tidak bisa lagi memilih di Gampong Laksana,” ujarnya.

Intinya, sebut Pj Keuchik daftar pemilih harus berdomisili di gampong di mana tempat dia berdomisili. Pun demikian, katanya juga akan berkoordinasi kembali dengan pihak kecamatan.

“Intinya, pemilih harus berdomisili di mana tempat dia tinggal,” tukas Pj Keuchik.

Sementara itu, camat Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Arie Januar, ketika  dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, belum dapat dimintai keterangannya, karena sedang  ada kegiatan luar. “Saya sedang ada giat luar. Insha Allah, saya kabari kembali,” tulisnya.

Sementara itu, berbanding terbalik, dengan apa yang disampaikan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, mengatakan bahwa pemilih harus berdasarkan alamat KTP. Meskipun warga (penyewa) tersebut sudah berdomisili di Gampong tersebut, namun dianjurkan untuk memilih sesuai alamat KTP.

Artinya, ia menyebut bisa pemilih sesuai KTP meskipun dianya tidak lagi berdomisili di gampong tersebut, dan sudah berpindah sementara di gampong lainnya.

Lanjutnya, menyebut bagi warga yang belum ber-KTP di gampong tersebut tidak bisa menjadi daftar pemilih, dan dianjurkan untuk memilih sesuai alamat KTP. Intinya, warga yang menetap sementara (penyewa)  di gampong tersebut, tidak bisa terdaftar sebagai pemilih, jika belum ber-KTP di Gampong tersebut.

Untuk itu, ia menyebut bagi penyewa atau warga pindah sementara, ataupun yang belum memiliki KTP di Gampong tersebut, jika ingin terdaftar sebagai pemilih tetap, dapat segera mendaftarkan dirinya ke P2K gampong, di mana tempat ia beralamat sesuai KTP. []

Pos terkait