Lanjutnya, selain dalam KUHAP, UU No 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur tentang peradilan koneksitas dimana dalam pasal 65 disebutkan, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Kasus meninggalnya Imam Masykur ini menjadi ujian komitmen bagi TNI untuk menjalankan perintah Undang-Undang tentang peradilan Koneksitas walaupun saat ini masih tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menurut saya sudah harus segera diganti dengan mengatur ketentuan yang sejalan dengan UUD 45 dan sistem ketetanegaraan saat ini dimana semangat prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar).
Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan dibidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya, dan kejaksaan juga telah membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang salah satunya kewenangannya adalah menangani perkara koneksitas,” tutup Safar. []






