Untuk Peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Selanjutnya, dalam Pasal 89 KUHAP dijelaskan peradilan koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku, termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang. Tim ini dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.
“Dalam pasal 89-94 KUHAP mengatur tentang peradilan koneksitas yang penyidiknya di bentuk dengan Keputusan Menteri Pertahanan dan Kehakiman, karena menteri Kehakiman sudah tidak ada lagi, maka kita dorong kewenangan tersebut kepada Menteri Pertahanan untuk membentuk tim penyidik koneksitas terhadap perkara tersebut,” pinta Safar.
Tentang peradilan ketentuan soal militer tunduk pada peradilan pidana umum dijelaskan dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun Pasal 65 ayat 2 UU TNI berbunyi, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Oleh karena itu Safar mendorong komitmen Panglima TNI untuk patuh pada konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berjalan saat ini dimana UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan bahwa kejaksaan agung adalah satu dan tidak terpisahkan, dan Kejaksaan Agung juga telah membentuk lembaga Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dimana salah satu kewenangannya adalah menangani perkara koneksitas.






