APJN.net|BIREUEN| Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (12/8/2023).
“Ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini di proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat,” kata Zubir, dalam siaran persnya dikirim ke media ini, Minggu (27/8/2023).
Dikatakannya, perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, dan penegakan Hukum di Indonesia, juga mencoreng institusi TNI, makanya kami juga meminta kepada semua Tokoh Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini.
Menurut pasal 340 KUHP, kata Zubir, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Karena KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM, yakni terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP,” tutup Zubir.






