APJN.net|LANGSA |Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana penganiyaan dan dugaan pencurian.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kecamatan Langsa Barat, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan Gelas Kaca yang yang terjadi pada hari jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat.
“Dan diduga juga pelaku, berinisial SP, melakukan pencurian, berupa 1 (satu) unit mesin bobot ayam, 3 Tabung Gas ukuran 3 Kg, kompor bakar ayam , 1 (satu) timbangan digital, 3 buah parang cincang dan 3 buah wadah tempat daging yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kecamtan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH, menyebutkan, tersangka Sp diringkus, Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat
“Tersangka SP ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sp .pada saat ditangkap tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban SITI RADIAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Martel sehingga korban SITI RADIAH mengalami luka di bagian Kaki kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (Sp) menggunakan martel gagang kayu ujar Kapolsek






