Kemudian Kapolres, mengatakan ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun serta pidana denda 10 Miliar Rupiah
Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen.
Sedangkan satu paket Narkotika yang diamankan, keterangan dari SY bahwa di peroleh dari saudara M warga aceh yang saat ini berada di Negara Malaysia dan sudah masuk DPO
Lanjut Kapolres, sebelumnya Personil Opsnal Satresnarkoba pada Selasa 15 Agustus Malam melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu Kabupaten Aceh Utara
“Dari penyamaran tersebut, Tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen,” jelasnya.
Selanjutnya, disebutkan dari MA berhasil disita Barang Bukti Narkoba seberat 101,06 Gram, satu unit timbangan digital, satu kantong palastik warna biru, duabelas lembar plastik bening dan satu unit HP Android
Terang AKBP Jatmiko, MA di jerat Pasal 11 Ayat (2) Subsinder Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara dan Pidana Denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1.






