Tim Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Pasar Aceh Shopping Center

Ketua Tim pansus DPRK Banda Aceh, Ramza Harli dan wakil ketua Tuanku Muhammad, Heri Julius, Irwansyah, Ilmiza Sa'aduddin Djamal, M Arifin dan Devi Yunita, sementara dari Pemko ikut hadir Kadiskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin serta jajaran stafnya, Selasa (16/8) | Dok Ist.

APJN.net|BANDA ACEH| Tim Pansus Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) meninjau salah satu asset Pemko Banda Aceh yakni gedung Pasar Aceh Shopping Center lama (PAS), di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selasa (15/8/2023).

Ketua Tim Pansus, Ramza Harli mengatakan, sebelum meninjau ke lapangan pihaknya telah melakukan rapat terlebih dahulu di Diskopukmdag Kota Banda Aceh, untuk menggali data terkait status dan kontrak gedung tersebut.

Setelah mendapatkan data dan informasi terhadap status gedung tersebut, tim pansus bersama dinas langsung menuju ke lokasi gedung yang terletak di Jln Ahmad Dahlan, Kampung Baru.

Ramza mengatakan, dari hasil pantauan Tim Pansus, gedung tersebut tampak retak dan besinya sudah keliatan berkarat di sebagian tempat.

Sementara di lantai dasar masih digunakan oleh pedagang yang berjualan dan suasana dagang berjalan seperti biasa. Kecuali lantai dua yang sudah tidak di huni lagi.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas, kontrak gedung itu selesai pada 22 Februari 2022. Namun informasi dari Kadis bahwa gedung tersebut tidak bisa dikutip PAD karena dari hasil survey telah dinyatakan tidak layak lagi (bowvaleg) ,” jelas Ramza.

Sebut Ramza, kalau gedung tersebut, dinyatakan tidak layak dipakai lagi, lebih baik dirubuhkan atau direnovasi saja demi keselamatan masyarakat yang melakukan jual beli disitu.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena keberadaan gedung milik Pemko ini,” tukasnya.

Pos terkait