Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Sebut Sudah Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

Petugas ekspedisi saat menyerahkan paket berisi ganja ke personel Ditresnarkoba Polda Aceh di Kota Banda Aceh, Kamis (3/8/ 2023) | Dok Ditresnarkoba Polda Aceh.

Selanjutnya kata Shobarmen, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu ke Makassar dua kali, pada Mei dan Juli 2023. Kemudian Ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni hingga Juli 2023. “Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.

Lanjut Shobarmen, pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai,” pungkasnya. []

Pos terkait