SPS Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights Kesetaraan Media dan Platform Digital

Keterangan foto: (Kiri-Kanan) Arief Budisusilo President Director Solopos Media Group, Vicky Fathurahman GM Digital & Budiness Development Telkomsel, Dahlan Dahi Ketua Bidang Anggota dan Pendidikan SPS Pusat dan CEO Tribun News Network, Arif Zulkifli Anggota Dewan Pers, CEO Tempo Inti Media Tbk., Asmono Wikan Sekretaris Jendral SPS dan Anggota Dewan Pers dan CEO PR Indonesia, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, Dewa Made Indra Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Januar P Ruswita Ketua Umum SPS dan Komisaris Utama Pikiran Rakyat, Made Ariandi Ketua Umum Kadin Provinsi Bali, ABG Satria Naradha Pemimpin Umum Bali Post, Agung Wirapramana Wakil Ketua Umum Ekonomi Digital & Energi Terbarukan KADIN Bali, pada acara Dialog Nasional HUT 77 SPS dengan tema “Transformasi Industri Media untuk Bangkit Bersama” di Hotel Harris Denpasar Bali, Kamis (10/08/2023) | Dok Ist.

Pemerintah Provinsi Bali, menurut Made Indra, menaruh perhatian dan kepercayaan yang besar ke media arus utama karena itu adalah sumber rujukan utama. Pemprov juga mengikuti dinamika yang ada pada media online dengan karakter berbeda.

“Pemerintah Bali berkolaborasi dengan dua platform media tersebut. Bagi kami, keduanya diperlukan. Tetapi untuk mensosialisasikan program pemerintah secara utuh kepada masyarakat maka media arus utama masih menjadi prioritas kami. Bagaimana menjaga media tetap berkualitas di tengah gempuran informasi di media sosial, itu adalah tugas kita bersama.”

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam paparannya secara daring menyampaikan, berdasarkan survei indeks literasi digital tahun 2023, media mainstream atau media konvensional, khususnya media TV, mengungguli media sosial dan berita online. Di tengah gempuran disrupsi digital, masih eksisnya media konvensional ditopang keyakinan masyarakat bahwa media konvensional memiliki kualitas tertinggi dalam pengolahan, meja redaksi, dan penyampaian informasi. Hal ini membuat media konvensional menjadi sumber informasi tepercaya yang bisa memiliki kemampuan memfilter berita palsu atau hoaks.

Budi Arie menyebut pemerintah tidak menutup mata kalua diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi yang terjadi di industri media. “Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” papar Budi Arie.

Pos terkait