“Jadikan hukum itu sebagai kebutuhan yang sewaktu-waktu akan kita pakai untuk melindungi diri kita sendiri,” imbaunya.
Sementara itu, Keuchik Batoh,
Djafaruddin dalam kata sambutannya, menyampaikan mengapresiasi dan berterimakasih atas hadirnya YARA memberi pemahaman hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, penyuluhan tersebut besar manfaatnya, karena menggugah kesadaran terhadap hukum, khususnya di Desa Batoh.
“Kesadaran hukum tidak mudah terwujud di tengah-tengah masyarakat, jika tidak ada kesadaran kita sendiri, hal tersebut dibarengi dengan ketidaktahuan juga akan berefek pada pelanggaran,” ujarnya.
Penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak), tersebut turut di hadiri oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, H. Zulkifli SH MH, Drs M Isa Mpd, Ketua Tuha Peut, Tgk Husaini, Tengku Imuem, Dr Suardi Jamal, Tokoh Adat, Iriani, Ketua PKK Gampong Batoh serta Tokoh masyarakat lainnya. []






