Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, YARA Sosialisasi Luhkumtak

Ketua YARA, Safaruddin SH MH, diwakili kepala Perwakilan YARA Bireun M Zubir SH MH, selaku narasumber dan didampingi Humas YARA M Dahlan, Kamis (10/8) di desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh | Dok Ist.

APJN.net|BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, menggelar penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kamis (10/8/2023).

Puluhan peserta yang hadir terdiri dari ibu PKK, Tokoh Adat Gampong, tokoh masyarakat, dan lainnya berkumpul di aula kantor Keuchik Batoh, Banda Aceh.

Acara ini terselenggara berkat kerjasama YARA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Aceh bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, YARA juga dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua YARA, Safaruddin SH MH, diwakili kepala Perwakilan YARA Bireun M Zubir SH MH, selaku narasumber dan didampingi Humas YARA M Dahlan, dalam sambutannya mengatakan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak), digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum dalam menjalani kegiatan sehari- hari nantinya.

Melalui kegiatan Luhkumtak tersebut, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan.

“Jika masyarakat sadar hukum, tentu dalam hidup bermasyarakat akan lebih tentram dengan saling menghormati hak -hak orang lain, maka akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum,” jelas Zubir.

Zubir berharap, masyarakat yang hadir pada acara tersebut dapat mengambil manfaat, sehingga mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri.

Pos terkait