Usman Lamreung: Tidak Ada Angin dan Hujan Pemerintah Aceh Tiba tiba Terbitkan SE

Pengamat sosial politik dan pembangunan dari akademisi, Universitas Abulyatama (Unaya), Usman Lamreung | Dok Ist

APJN.net| BANDA ACEH | Pengamat sosial politik dan pembangunan dari akademisi, Universitas Abulyatama (Unaya), Usman Lamreung, mengatakan tidak ada angin dan hujan, lalu  Pemerintah Aceh, secara tiba tiba menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 451/11286, Tentang  Penguatan dan Peningkatan  Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Masyarakat di Aceh.

Selanjutnya, di mana disebutkan disalah satu point yang isi Surat Edaran tersebut, menutup warung kopi, Kafe, dan sejenisnya diatas pukul 00:00 WIB.

“Ini kebijakan fenomenal Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Achmad Marzuki,” ujar Usman Lamreung, Selasa (9/8/2023).

Lanjutnya, mengatakan merujuk dari surat edaran tersebut, menyebutkan melaksanakan seluruh aspek kehidupan yang meliputi Aqidah, akhlak, dan syariah.

Penguatan seluruh aspek kehidupan berdasarkan Syariah Islam, yaitu mendidik anak yang Islami, menjaga aurat, tidak berpacaran di tempat umum serta tempat yang gelap, menggemakan shalat berjamaah dan sampai harus menutup warung kopi, kafe, dan usaha sejenisnya diatas pukul 00:00 WIB.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut, hal yang biasa saja, dan sudah sering diedarkan oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, lainnya di Aceh.

Hanya saja sebut Usman, paling banter dan gencar dilaksanakan dua sampai tiga bulan saja. Lalu, setelah itu boleh disadari atau tidak hanya karena isu isu aktual menarik lainnya dengan tanpa adanya evaluasi, akhirnya implementasi pelaksanaannya hilang dengan sendirinya.

Lanjut Usman, jika dilihat dari persoalan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh khususnya,  secara konsisten memang adanya di Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, namun terkadang implementasi yang diterapkan adahal yang tidak berbanding lurus dengan kebijakan, sebagai contoh minimnya anggaran hingga menyebabkan terhambatnya implementasi pelaksanaan Syariat Islam, khususnya di Dinas Syariah Islam, WH/Satpol PP, dan MPU sehingga pelaksanaan Syari’at Islam menjadi lemah dipengawasan dan macet dipenindakan.

“WH minim anggaran operasi, hingga menghambat pengawasan bahkan malah tidak ada pengawasan,” ucap Usman Lamreung.

Lalu, kemudian selanjutnya keluar surat edaran, di mana salah satu point yang isinya  diminta warung, caffe dan sejenisnya tutup pada pukul 00,00. Wib. “Dan ini menuai pro- kontra masyarakat. Kita tidak paham apa indikator kebijakan menjadi salah satu poin penting?

Apakah sudah ada kajian secara ekonomi, sosial dan sisi melanggar syariat? Atau kadang ada yang bisikan sehingga penting?

Menurut hemat kami, SE tersebut perlu dipertimbangkan lagi secara arif dan bijaksana. Apalagi kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masih bisa diambil dengan kebijakan lainnya, semisal dinas terkait melakukan pertemuan rutin dengan semua pengusaha unit usaha, agar pelaksanaan Syari’at Islam di tempat-tempat publik sesuai dengan aturan.

“Pemerintah janganlah terkesan jalan sendiri. Lalu tanpa kajian, secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Edaran,” paparnya.

Semestinya, sebut Usman Lamreung, bukan hanya menyuruh menutup warung kopi atau sejenisnya, diatas pukul 00:00 WIB. Seharusnya yang mesti dilakukan adalah penguatan penambahan anggaran ke dinas terkait, agar pelaksanaan Syariat Islam, benar benar berjalan maksimal, yaitu lebih kedalam bentuk pengawasan dan sosialisasi pada masyarakat.

“Pelaksanaan dan peningkatan Aqidah, Akhlak dan syariah pada anak sebenarnya sudah berjalan, malah ditambahkan lagi program pemerintah melalui program diniyah di sekolah-sekolah, Taman Pendidikan Al qur’an, serta pengajian di meunasah dan masjid.

Hanya saja, kebijakan yang diambil pemerintah tidak konsisten dan tidak berbanding lurus dengan alokasi anggaran yang ada, hingga terkesan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, lebih berorientasi politis dan popularitas penguasa saja.
Pasalnya, minimnya pengawasan di ruang-ruang publik sehingga pelanggar syariat, malah banyak ditindak masyarakat.

“Atas kebijakan pemerintah Aceh jangan sampai pelaksanaan Syari’at Islam menghambat ekonomi, padahal jika mau ditilik masih banyak kebijakan yang tetap memperhatikan sisi ekonomi, sosial dan budaya,” ungkap Usman Lamreung. []

Pos terkait