DPRK Banda Aceh Finalisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah, di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (31/07/2023) | Dok Ist.

APJN.net|BANDA ACEH| Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan lahirnya qanun ini berdasarkan arahan dari pemerintah Pusat ke semua daerah kabupaten, kota dan provinsi untuk memiliki payung hukum terkait dengan retribusi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kota, kabupaten dan Provinsi.

Dalam Raqan ini DPRK mencoba semaksimal mungkin untuk bisa mengakomodir semua aspek masukan untuk kesempurnaan qanun nantinya.

Targetnya, kata Tati Meutia Asmara, bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik.

”Alhamdulillah untuk provinsi Aceh kita pertama yang telah menyelesaikan pembahasan raqan ini, mudah mudahan ini bisa berjalan dengan maksimal,” kata Tati Meutia Asmara di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (31/07/2023).

Kemudian tambah Tati Meutia, dalam tataran teknis lapangan nantinya, Raqan ini akan dikuatkan pemerintah Kota Banda Aceh melalui Perwal, yang diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum Qanun ini diberlakukan.

”Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, penyelesaian dari pada rapat dengar pendapat raqan ini akan ditindaklanjuti dari bagian hukum pemerintah kota dan diteruskan proses fasilitasi ke bagian hukum provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh kementerian dalam negeri,” ujarnya.

Pos terkait