YARA Desak DPRK Batalkan Pengesahan Calon Anggota KIP Pidie

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Junaidi. | Dok Ist

APJN.net|PIDIE|Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie untuk menunda pengesahan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang baru direkrut.

Hal desakan tersebut disampaikan Ketua YARA Pidie, Junaidi, melalui siaran persnya,  Kamis, (3/8/2023).

Ia mengatakan bahwa ada dugaan rekrutmen calon anggota KIP diwarnai kecurangan dan nepotisme yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Junaidi dugaan kecurangan proses rekrutmen anggota KIP sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Apalagi, sebutnya dengan beredarnya video rekaman CCTV pertemuan anggota komisi I DPRK Pidie, dengan calon anggota KIP di salah satu makam Ulama di Pidie.

Junaidi menilai hal tersebut patut diduga telah terjadi persekongkolan antara komisi I untuk meloloskan calon anggota KIP Pidie.

“Jika pertemuan antara Komisi I DPRK Pidie dengan calon anggota KIP benar, artinya telah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Junaidi.

Junaidi mendesak DPRK Pidie membatalkan hasil seleksi anggota KIP, dan tidak menggelar rapat paripurna pengesahan hasil seleksi yang sudah ada.

“Jika DPRK ngotot mengesahkan hasil seleksi anggota KIP tersebut, akan berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya. [*]

Pos terkait