Lanjut Erwo, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. [*]






