Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 Paket Ganja

Barang Bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja dan sejumlah uang tunai | Dok Ist

APJN net|ACEH BARAT| Satresnarkoba Polres Aceh Barat, mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH MH, menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (02/08/2023).

Jelas Erwo, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja.

Menurutnya, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 gram.

Sebut Erwo, pengakuan AH,  mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR (23) di desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 2 kg dengan harga Rp2,6 juta.

Kemudian itu, sambung Erwo,  petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya, pada Jum’at, sekira pukul 02.30 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, masih kata Erwo, petugas berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam, yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp1,3 juta, yang diakui FAR bahwa uang tersebut, merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.

Pos terkait