Upaya Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasi dan Sebarkan Maklumat Kapolda Aceh

Polsek Ketol, Polres Aceh Tengah sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan| Dok Ist.

APJN.net|TAKENGON – Polsek Ketol, Polres Aceh Tengah sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Ketol Iptu Samsul Bahri Bangun, dikutip dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK – 01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbaun kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Ketol, Kamis (27/7/23).

Maklumat tersebut, sambungnya  berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Ketok Polres Aceh Tengah.

Selanjutnya, Iptu IM Daulay, mengatakan larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh dan spanduk peringatan terus menerus kita lakukan.

“Semoga bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Iptu Samsul. [*]

Pos terkait