DPRK dan Pj Walikota Tanda Tangani MoU Pembayaran Utang Pemko Tahun 2022

Pj Walikota, Amiruddin, saat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) Roadmap pelunasan utang Pemko Banda Aceh Tahun 2022 di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/07/2023) | Dok Ist

Ia menambahkan sebagai Pimpinan DPRK pihaknya telah melaksanakan keputusan tertinggi DPRK yaitu Rapat Paripurna DPRK pada 3 Juli 2023 terkait dengan pengesahan qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2022, dimana DPRK merekomendasikan kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk dapat segera menuntaskan utang pemko tahun 2022.

Kemudian membuat roadmap pelunasan utang disertai dengan jadwal dan sumber anggarannya yang disepakati bersama antara pimpinan DPRK dengan Penjabat Walikota Banda Aceh. Kesepakatan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam
Qanun Banda Aceh tentang APBK Perubahan Tahun 2023.

Kemudian pada pembahasaan perubahan anggaran tahun 2023 akan dilakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD), serta rasionalisasi terhadap program belanja prioritas pemerintah kota.

”Jadi kami bersyukur bahwa Pemko Banda Aceh telah melaksanakan rekomendasi BPK RI dan keputusan Paripurna DPRK terkait pelunasan utang pemko tahun 2022. Harapannya persoalan utang yang sudah menahun ini dapat kita tuntaskan pada tahun 2023,” tutur Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.

Hal serupa juga disampaikan Pj Walikota Amiruddin, menurutnya pada hari ini pihaknya sudah sepakat untuk menandatangani kesepakatan bersama roadmap pelunasan sisa utang tahun 2022.

Amiruddin menambahkan bahwa dengan adanya MoU roadmap, maka ini menjadi komitmen bersama dalam menyelesaikan utang. Dan ia meminta agar Perwal tahap ke II yang telah ia tanda tangani dapat segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sehingga pada awal Agustus 2023 pembayaran utang sudah bisa direalisasikan.

Pos terkait