APJN.net|BANDA ACEH| Pimpinan DPRK Banda Aceh bersama Penjabat Walikota akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) Roadmap pelunasan utang Pemko Banda Aceh Tahun 2022 di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/07/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan bersama Pj Walikota, Amiruddin, serta Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda yang disaksikan oleh Plt Sekda, Wahyudi, dan para pejabat pemko lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Yaitu membuat roadmap dan jadwal pelunasan utang beserta sumber anggarannya.
Menurut Farid, kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan rekomendasi dan arahan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan konsultasi ke kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineng, pada 26 Juli 2023.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI kita bersama Pj Walikota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022,” ujar Farid.
Setelah disepakatinya MoU roadmap penyelesaian utang, kemudian Pj Walikota Banda Aceh langsung menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tahap ke II yang disaksikan oleh Pimpinan DPRK dan pejabat pemko lainnya. Adapun fokus dari Perwal ini adalah untuk menuntaskan utang pemko, terutama utang kepada pihak ketiga.
”Tadi Pak Pj Walikota juga sudah menandatangani Perwal tahap kedua tahun 2023 untuk penyelesaian utang. Terutama utang pada pihak ketiga dan para pihak lainnya,” kata Farid dihadapkan Pimpinan DPRK beserta Pj Walikota dan jajarannya.






