Lebih lanjut kata Nasir Nurdin, PWI Aceh telah melaksanakan UKW sejak 2012. “Standar Kompetensi Wartawan ini merupakan implementasi Piagam Palembang yang ditandatangani pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.
“Hampir setiap tahun dilaksanakan UKW oleh PWI Aceh. Sejak angkatan I pada tahun 2012, kecuali tahun 2019 dan 2020, karena pada 2019 tidak tersedia anggaran dan 2020, refocusing anggaran, pasca Covid-19,” terangnya.
Menurutnya, UKW tidak hanya dilaksanakan di Banda Aceh (tingkat provinsi) dengan dukungan anggaran APBA, tapi juga di kabupaten/kota, seperti di Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tenggara dan Kota Langsa.
“Anggaran UKW bersumber dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan pers, dan pihak ketiga lainnya,” ungkap Nasir.
Untuk diketahui, tambah Ketua PWI Aceh, hingga saat ini jumlah anggota PWI Aceh telah mencapai 431 orang terdiri 260 Anggota Biasa dan 171 Anggota Muda (AMU).
Ditambahkannya, khusus di awal kepengurusan periode 2021-2026, jumlah Anggota Muda PWI Aceh bertambah 81 orang. Kemudian, dari jumlah itu, 27 orang di antaranya, sudah mengikuti UKW. “Sisanya pada hari ini akan mengikuti UKW sebanyak 36 orang yang terdiri 24 orang Tingkat Muda dan 12 orang Tingkat Madya,” sebut Nasir Nurdin.
Dukungan APBA
PWI berterima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kominsa yang telah mendukung anggaran kegiatan UKW tahun 2023.
Ke depan, pihaknya berharap Pemerintah Aceh, terus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan UKW yang menjadi agenda rutin PWI Aceh. Begitu juga program lainnya, untuk peningkatan kapasitas agar menjadi sosok wartawan yang profesional dalam melaksanakan tugasnya.






