APJN.net|BANDA ACEH|Seorang Pria berinisial SA (41) warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap personel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, diduga gegara merampas Sepeda Motor milik isteri Sirinya, Mardiana (41), Jum’at (21/07/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy SH, mengatakan pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.
Menurut Iptu Fachmi, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor tersebut, Minggu 30 April 2023, sekitar pukul 05.00 Wib, di rumah istri sirinya, di Lorong Merpati, Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Sepeda motor merk Honda Beat, BL 6387 VM, warna Hitam, No Mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117,” ujarnya.
Selanjutnya, korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT /Polres Aceh Barat, tgl 21 Juni 2023.
Iptu Fachmi, menyampaikan bahwa pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung di Desa Meunasah Rambut Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian, unit Resmob Polres Aceh Barat, langsung menuju ke lokasi, dan melakukan penangkapan.
“Hasil dari penyelidikan dan keterangan pelaku, sepeda Motor tersebut dijual ke AF, di Gampong Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,” kata Iptu Fachmi.
Lanjutnya, setelah itu Resmob Aceh Barat berkoordinasi langsung dengan Resmob Nagan Raya, untuk terjun bersama-sama melakukan penangkapan.






