APJN.net, BANDA ACEH | Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)- RI, Anwar Idris, meminta Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas untuk segera keluar dari Aceh.
Permintaan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
“Harusnya, sejak berlakunya PP 23 tahun 2015, SKK Migas sudah keluar dari Aceh, tidak boleh lagi bermain -main di Aceh,” kata Anwar Idris yang juga politis senior Fraksi PPP.
Lanjut Anwar, selain PP No 23 tahun 2015 baru – baru ini keluar Surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh.
Hal tersebut juga disampaikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang mana SKK Migas segera mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil cerved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas,” sebut Anwar, Senin (17/8/2023).
Anwar mengatakan, Kepala BPMA dan Direktur Utama Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan itu tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.
“Baru baru ini sudah ada lagi surat dari Kementerian ESDM yang meminta kepada SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar segera mengakselerasi pengembalian sebagian wilayah kerja SKK Migas kepada BPMA.
Yang mana diberikan kepada afiliasi Pertamina sebagai pengelolanya nanti, harusnya ini segera dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina.






