YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako | Dok Ist

Menurutnya, permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Kita berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam, untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan,” tutup Edi Bako.[]

Pos terkait