APJN.net, SUBULUSSALAM– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan beserta dokumen perizinan yang beroperasi di Kota Subulussalam.
Permohonan dengan nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.
“ Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik, yaitu mengenai daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” ujar Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Pengajuan permohonan dokumen tersebut, untuk mengetahui sejauh mana perkebunan yang ada di Kota Subulussalam, khususnya kata Edi Bako, kebun kelapa sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).k
Yang mana kata Edi Bako, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin HGU.
Selanjutnya kata Edi Bako, untuk mengetahui secara pasti, makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam.
Jika benar hal tersebut, sambung Edi Sahputra Bako, tentu dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah.
“Jika adanya dokumen tentu akan menjadi catatan kami untuk mendesak dalam hal ini Pemda untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin,”ucap Edi Bako.






