BEM Nus Aceh Apresiasi Polda Aceh Buka Kembali Kasus Korupsi Beasiswa di BPSDM

Koordinator BEM Nus Aceh, Muhammad Arif, selaku Bendahara Umum BEM Nus Aceh | Dok Ist

APJN.net, ACEH TAMIANG|Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) wilayah Aceh, mengapresiasi dan mendukung langkah pihak penegak hukum yang mulai membahas kembali Dugaan kasus Tindakan Pidana Korupsi (TPK) dana beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017, yang mulai menemui titik terang.

Koordinator BEM Nus Aceh, melalui Muhammad Arif, selaku Bendahara Umum BEM Nus Aceh, menyebutkan sudah lama tidak terdengar kabar isu TPK beasiswa Aceh 2017, dan kini sudah mulai di perbincangkan kembali.

Lanjutnya, perjalanan yang begitu panjang bergulirnya dugaan kasus tindakan pidana korupsi dana beasiswa Aceh tahun 2017 tersebut,  kini mulai di bahas. “Dan ini tentunya akan menjadi perhatian khusus bagi kami di jajaran BEM Nus Aceh dan Mahasiswa Aceh umumnya,” terangnya.

Selanjutnya, Muhammad Arif, yang juga merupakan Ketua BEM STAI Aceh Tamiang itu melihat, ada upaya serius tim penyidik Polda Aceh dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017.

Kita sadari, sambungnya bahwa awal kasus ini terkuak melalui tim penyidik Polda Aceh, hingga terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan tinggi Provinsi Aceh.

Namun dalam realisasinya kejaksaan tinggi Provinsi Aceh mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Aceh, karena dinilai alat bukti yang diajukan masih kurang lengkap.

Dikatakannya, tak tanggung tanggung kejaksaan tinggi Provinsi Aceh mengembalikan berkas (P19) sebanyak dua kali, karena dinilai masih kurang lengkap alat bukti sehingga JPU belum bisa melakukan tindak lanjut dengan dugaan kasus tersebut.

Pos terkait