APJN.net – Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 55 kasus perjudian.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Soni Sonjaya, S. I. K, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, mengatakan, perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 LP, Selasa (27/4/2021)
Disebutkan, dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021, ada 55 LP diungkap Polda Aceh bersama jajaran Polres.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang, sebanyak Rp. 54,585,000, “terang Kabid Humas.
Selanjutnya, kabid Humas menyebutkan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian.
Kapolda Aceh mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.[]






