Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar, berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Ia mengatakan, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan tersebut.
“Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Ahmad Haydar.[red05/jbr]






