17 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Somasi Pemko Banda Aceh Terkait Upah Tenaga Kebersihan

Mahdijal dkk dalam surat somasi itu didampingi 16 rekan-rekan yang saat ini sedang magang di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh | Dok Ist

APJN.net, BANDA ACEH– Tujuh belas mahasiswa/i dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, melayangkan somasi kepada Pemko Banda Aceh, cq Plh Walikota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji tenaga kebersihan di Kota Banda Aceh.

Dari investigasi mahasiswa Prodi PMI yang diketuai T Suhaimi itu, ditemukan bahwa Pemko Banda Aceh tidak membayarkan upah tenaga kebersihan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2023.

Gubernur Aceh menetapkan besaran UMP Aceh sebesar Rp. 3.413.666,- / bulan. Namun, Pemko Banda Aceh hanya membayar upah untuk petugas kebersihan di Banda Aceh berkisar dari Rp 2,5 – 2,7 juta rupiah per bulan.

“Kami berikan waktu paling lambat lima hari kerja sejak surat somasi disampaikan,” ujar Mahdijal, melalui relis dikirim ke media ini, Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, jika tidak maka kami akan melakukan upaya advokasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahdijal dkk dalam surat somasi itu didampingi 16 rekan-rekan yang saat ini sedang magang di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.

Menurut Mahdijal, permasalahan kebersihan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk DPRK juga selaku mitra Pemko dalam menyusun anggaran publik.

“Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi hak asasi warga negara yang wajib diberikan oleh negara,” terangnya.

Mahdijal juga meminta agar Pemko Banda Aceh memperhatikan permasalahan kebersihan dari hulu sampai hilir, dari fasilitas penampung, pengangkut, pengolahannya dan upah pekerjanya, jangan sampai permasalahan kebersihan menjadi setengah hati.

“Kami berharap agar permasalahan kebersihan ini menjadi perhatian penting bagi kita semua, terutama DPRK selaku mitra Pemko dalam menyusun angaran publik,” kata Mahdijal.

Sambungnya, jangan sampai anggaran untuk kebersihan tidak mendapatkan porsi yang sesuai dengan kebutuhan, karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia, serta kewajiban negara untuk memenuhinya.

“Pemko Banda Aceh perlu memperhatikan permasalahan kebersihan dari hulu sampai hilir, dari fasilitas penampung, pengangkut, pengolahannya dan upah pekerjanya, jangan sampai permasalahan kebersihan menjadi setengah hati,” tutur Mahdijal.

Dikatakannya, petugas kebersihan adalah pahlawan bagi Kota Banda Aceh. Pejabat Pemko wajib menghormati mereka dengan cara membayar gaji mereka sesuai UMP. Mengangkangi UMP dalam memenuhi hak petugas kebersihan itu adalah pekerjaan zalim dan melanggar HAM.

“Surat somasi itu, turut ditembuskan ke Mendagri RI, Menaker RI, Komnas HAM RI, dan DPRK Banda Aceh,” demikian Mahdijal, mahasiswa semester enam FHS ini. [red05/ril]

Pos terkait