Tindak lanjut Instruksi Kapolri Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Indonesia, Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu

Pengungkapan Kasus Mafia Tanah: Polda Banten memperlihatkan berbagai dokumen AJB Palsu di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya, jelas Dedy Darmawansyah, sebanyak 690 Akta.

“Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran, sedangkan 21 akta lainnya, ditemukan di rumah tersangka,” jelas Dedy Darmawansyah.

Sebut Dedy, dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten.

Pos terkait