Kemudian dari peristiwa tersebut, tambah Martri, Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M. Si, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019.
Lanjut Martri, dari hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019, tersebut terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M. Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Selanjutnya, tambah Martri, atas peristiwa tersebut, ternyata banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si, telah dipalsukan serta saudara Babay, S.Pd., M.Si, merasa dirugikan, dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.
Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, tambah Martri, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka, yang mana tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS di Kecamatan Pabuaran,” papar Martri Sonny.






