27 Advokat Disumpah, KPT BNA: Jangan Main-main dengan Sumpah

Acara Pengambilan Sumpah 27 Advokat di Balai Tgk Chik Ditiro, Gedung Sementara PT BNA, Kamis (06/6/2023) | Dok Ist

APJN.net, BANDA ACEH|Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh mengambil sumpah 27 orang Advokat, 6 orang Advokat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), 6 orang Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), dan 15 orang Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Acara Pengambilan Sumpah tersebut dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Pejabat Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta para hadirin yang dilaksanakan di Balai Tgk Chik Ditiro, Gedung Sementara PT BNA,  Setelah Pembacaan Ayat Suci Alquran dan Shalawat Badar, Kamis (6/06/2023).

Ketua Pengadilan Tinggi, Dr H Suharjono SH MHum, membacakan lafazh Sumpah Advokat yang diikuti secara bersama-sama oleh 27 Advokat baru.

Adapun bunyi lafazh sumpah tersebut antara lain, pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.

Lebih lanjut, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah oleh 27 Advokat yang disaksikan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Tinggi, melengkapi prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung secara khidmat.

Pos terkait