Kemudian satu buah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
dengan nomor Polisi BL 5245 NAE yang sudah terpotong, satu buah tempat tanda nomor kendaraan bermotor, satu buah obeng bergagang warna kuning dengan
ukuran panjang 30 CM, satu buah obeng bergagang warna orange dengan ukuran panjang 25 cm;
Satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp.850.000, dengan pecahan uang RP.100.000, dan pecahan uang
Rp.50.000, sebanyak satu lembar.
“Dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio tanpa TNKB/plat dengan nomor rangka: MH314D204BK106280, nomor
mesin: 14D-1106549;
Satu unit handphone merk samsung A20 warna hitam,” sebutnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Bener Meriah, menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci ganda. [red05]






