“Padahal, izin sita sudah keluar terlebih status sudah masuk dalam sidik dan sudah bisa dilakukan upaya paksa yaitu penyitaan,” kata Edi Sahputra Bako.
Disebutkan, perkara ini sebelum dilakukan dumas, prosesnya sudah dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan satu bulan lebih akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya terlebih barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan tersebut di laboratorium.
” Dari slogan Polri yang diusung Kapolri Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” ungkapnya. [red05/yra]






