Ditambahkan, berdasarkan Laporan Polisi kliennya pada bulan Desember tahun 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/180/XII/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 27 Desember 2022, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel Surat Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Jontor untuk menguasai lahan milik ayah Pelapor pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan.
Kaya Alim pun menyayangkan Penyidik di mana dalam SP2HP yang terakhir mereka terima yaitu pada pada tanggal 15 Mei lalu, penyidik hanya mencantumkan kendala penyidikan, yaitu penyidik belum menerima dokumen asli Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dicantumkan.
Padahal, tambahnya sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
“Juga SP2HP terakhir penyidik belum ada menyampaikan kepada klien kami sejauh mana penyidik melakukan proses penyidikan,” ungkap Kaya Alim.
Disisi lain, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Saputra Bako mengaku dumas ini mereka sampaikan dengan datang langsung ke Mabes Polri mewakili klien dan langsung diserahkan ke Bagian Itwasum.
“Kami melakukan ini karena sudah 6 bulan sejak klien kami melaporkan, namun progresnya penyidik hanya menunggu terlapor menyerahkan barang bukti berupa dokumen asli surat keterangan hak milik ke penyidik.






