APJN.ne,JAKARTA|Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam selaku Kuasa Hukum, Abdullah Berutu pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (28/6/2023).
Kedatangan dua Kuasa Hukum dari Kantor YARA Perwakilan Kota Subulussalam diantaranya, Kaya Alim SH dan Edi Sahputra Bako S. Sos, membuat pengaduan ke bagian Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) atas lambannya dan ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses penanganan perkara yang telah lama dilaporkan kliennya ke Mapolres Subulussalam.
” Iya benar, kemarin kami mendatangi Mabes Polri di bagian Itwasum untuk menyerahkan pengaduan kami terhadap Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan klien kami tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum yaitu belum adanya penetapan tersangka,” kata Kaya Alim, SH melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).
Menurut Kaya Alim, kliennya telah membuat laporan ke Polres Subulussalam pada tanggal 27 Desember 2022 terkait adanya tanda tangan ayah pelapor di surat segel tahun 1982, yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik seorang warga Jontor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor.
Perkara tersebut kata Kaya Alim, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang mereka terima pada bulan Mei lalu, bahwa dari status penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa surat segel tahun 1982 yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan. Padahal, izin penyitaan sudah keluar dari Pengadilan Negeri Singkil beberapa hari yang lalu.






