Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Sejalan Dengan Semangat MoU Helsinki

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin | Dok rmolaceh.id

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam melaksanakan upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, ini merupakan langkah yang sangat maju dari Negara terhadap penghormatan terhadap penegakan HAM di Indonesia. Langkah Pemerintah ini menurut kami sejalan dengan semangat MoU Helsinki yang dalam beberapa poin belum di jalankan seperti dalam poin 3.2.4, poin 3.2.5 dan 3.2.6,” terang Safar.

Safar menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar peluang ini digunakan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh korban konflik di Aceh, baik itu korban jiwa maupun harta benda, karena dalam rekomendasi PPHAM tersebut terbuka peluang mengakomodir hal ini seperti memberikan penyelesaian non-yudisial bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, di antaranya terdiri atas pemulihan nama baik, pendampingan ekonomi, perbaikan dan pengadaan rumah, serta pemulihan hak warga eksil.

“Kami menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar bisa melakukan pendataan kembali terhadap korban konflik di Aceh baik itu yang korban jiwa maupun harta benda, yang dalam MoU Helsinki itu seharusnya diselesaikan oleh Komisi Bersama Penyelesaian Klaim yang sampai saat ini tidak di bentuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan adanya upaya penyelesaian non yudisial ini kami rasa sudah mengakomodir beberapa butir MoU Helsinki,”kata Safar.

Pos terkait