YARA Minta Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH, Rabu (21/6/2023)| Dok Ist/yra

Menurutnya, hal tersebut suatu kebijakan yang sudah lama hilang sejak Gubernur Ibrahim Hasan. “Jadi kini kembali didorong agar bangunan di Aceh dapat memiliki ciri khas adat dan budaya yang ada di Aceh,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Safaruddin, Achmad Marzuki, juga sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada 9 Mei 2023.

“Dalam Pasal 2 Qanun RPPLH Aceh itu berazas Islam, jadi tidak benar jika Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam,” terang Ketua YARA itu.

Safaruddin menyatakan ketidaksepakatannya, terkait usulan pemerintah Aceh terhadap revisi Qanun LKS yang disampaikan kepada DPRA hingga menimbulkan polemik bahwa disimpulkan Achmad Marzuki tidak Pro Syariat Islam.

Dikatakan Safaruddin, bahkan itu adalah justru Achmad Marzuki punya semangat mendengar aspirasi semua pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pengamat yang sudah lama menyampaikan aspirasinya terkait Qanun LKS.

Selanjutnya, tambah Safaruddin, bahwa klaim sejumlah kalangan kepada Achmad Marzuki, yang menyatakan bahwa Achmad Marzuki tidak Pro Syariat Islam, dinilai YARA sangat politis, dan tidak menggambarkan fakta sesungguhnya.

Ia menambahkan bahwa tahun ini sebagai tahun politik, dan membutuhkan Gubernur yang kuat dalam mensukseskan agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada.

“Proses pemilu harus berlangsung secara kondusif, bebas dari intervensi baik secara politik maupun anggaran,” pungkasnya. [red05/yra]

Pos terkait