APJN.net, LHOKSEUMAWE |Dua tersangka dalam kasus ganja dibekuk Personel Polsek Banda Sakti di pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal SH, mengatakan penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh dirinya, selaku Kapolsek Banda Sakti, Minggu (18/6/2023).
Lanjutnya, mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni SF (36) dan IS (48) warga Kota Lhokseumawe.
“Keduanya kita bekuk pukul 03.00 Wib, di kawasan pasar Inpres,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 bungkus paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram.
Selain itu, satu bungkus plastik besar merah yang berisi ganja kering dengan berat 400 gram, satu buah tas samping warna silver berisi empat buah paket ganja 2 gram dan satu buah kotak warna biru berisi daun ganja kering.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi Narkoba jenis ganja, kemudian kita lakukan penyelidikan.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, setelah dilakukan penyisiran Polisi berhasil menemukan dua pria yang sedang berada di dalam kios. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa. Hasilnya, personel menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti,” pungkasnya. [red05/hms]






