“Yang tidak betul IT-nya, dibetulkan. Yang kurang jasanya disamakan, seperti bagaimana seluruh produk perbankan yang dijalankan di Aceh,” pintanya.
Lanjutnya, selaku ketua MES Aceh, Aminullah berharap jangan memaksakan lagi untuk menghadirkan bank konvensional di Aceh, karena baik dari sistem IT bank syariah pun sudah cukup. Apalagi, sebutnya Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Qanun nomor 11 tahun 2018 tersebut.
“Jadi artinya, kita jangan plin plan, apalagi berpikir untuk harus menghadirkan kembali sistem perbankan konvensional di Aceh,” ucapnya.
Karena, menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan harapan penegakkan Syariat Islam secara kaffah yang jauh dari kegiatan kegiatan keuangan ribawi.
“Seandainya dihadirkan lagi sistem perbankan konvensional di Aceh, maka hal tersebut tidak sesuai dengan harapan penegakkan syariat Islam secara kaffah yang tidak ada kegiatan kegiatan keuangan ribawi yang sebagaimana sebelumnya dijalankan oleh bank konvensional di Aceh,” ungkapnya.
“Untuk itu, sistem keuangan Syariah tetap harus terus dilanjutkan, jangan masih lambang dengan konvensional,” pungkasnya. [red05]






