Ketua MES Aceh Sebut Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Perbankan di Aceh Harus dalam Prinsip Syariah

Ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman | Dok acehstandar

APJN.net, BANDA ACEH | Ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, mengatakan sejak tahun 2002 tentang Syariat Islam di Aceh, dalam Qanun nomor 11 tahun 2002 itu, mencantumkan tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam dan juga soal Muamalah.

Hal tersebut disampaikannya, kepada media ini, menanggani terkait kontroversi Perbankan di Aceh, di salah satu kafe di Banda Aceh, Kamis (15/6/2023) malam.

Namun, lanjutnya menjelaskan bahwa dalam perjalanannya pelaksanaan syariat Islam ini tidak totalitas, jadi masih ada tentang ekonomi berbasis syariah ini belum berjalan. Sehingga ada bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, dan kemudian ada yaitu bank syariah.

Maka lahirlah Qanun nomor 11 tahun 2018, yang mengharuskan seluruh elemen keuangan di Aceh, apakah itu perbankan, asuransi, koperasi, leasing, dan pegadaian, semua harus dilaksanakan dalam prinsip syariah.

“Jadi yang konvensional itu kita tinggalkan, kita jauhi. Sehingga kita menguatkan pelaksanaan syariah Islam secara kaffah di Aceh. Karena apabila itu sudah menguat, maka itu tidak ada lagi yang kurang,” katanya,

Selanjutnya, jika berpikir dengan akan mendatangkan kembali bank konvensional di Aceh? Mantan Walikota Banda Aceh, tersebut, mengatakan bahwa Aceh telah memiliki Qanun nomor 11 tahun 2018.

“Saya kira dengan adanya Qanun nomor 11 tahun 2018 itu saja yang harus kita jalankan, tanpa harus berpikir menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh,” ucapnya.

Namun, yang terpenting adalah bank bank syariah yang ada di Aceh ditingkatkan fungsinya, seperti penguatan IT dan jasa keuangannya.

Pos terkait