Ketum AMSA: Rekomendasi BPK Perwakilan Aceh Prematur dan Cacat Hukum

Ketua umum Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman | Dok Screenshot bb

“Ini yang dipahami dulu, jangan dengan emosional karena kita ketahui bahwa niat membangun perusahaan pers, pertama adalah mengkritisi penyimpangan. Kedua membuka lapangan kerja seluas luasnya. Seharusnya BPK dapat melihat hal ini secara positif.

“Kita melihat BPK merekomendasi hal yang keliru dan bersifat prematur. Karena itu akan membahayakan dan merusak tatanan perusahaan pers, serta menghambat pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, AMSA menilai BPK perwakilan Aceh telah menghambat perusahaan pers karena bagaimanapun pers dibangun atas dasar kepercayaan dan kepentingan publik.

“Sekali lagi saya katakan bahwa rekomendasi BPK adalah bersifat prematur karena berangkat dari asumsi yang salah, karena sejauh ini BPK belum bisa membedakan mana iklan dan yang mana produk pers, lantas langsung menjustifikasi perusahaan pers,” pungkasnya. [red05]

 

Pos terkait